3.Managemen SDM
Menurut
Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk
mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk
melaksanakan
berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan
pekerjaanpekerjaan itu sendiri.
1.
Macam-macam sumber daya manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua,
yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan
sumber daya manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai
bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk
sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas
MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu
korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim
semangat kerja (Suharyanto:2005). Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika
Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini
mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi
industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan
Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan
oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang
lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton,
tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia
dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia
dalam organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata
mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam
perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara
untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi
lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian
berubah menjadi kajian Manajemen SDM
3.
Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
1. Menarik karyawan yg cakap ke
dalam organisasi
2. Memotivasi karyawan mencapai
presta prestasi unggul
3. Mencapai masa dinas yg
panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada
dua macam tenaga kerja :
1. Tenaga Eksekutif, mengambil
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
2. Tenaga Operatif, tenaga
terampil,menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
-tenaga terampil
(skilled labor)
-tenaga setengah
terampil (semi skilled labor)
-tenaga tidak
terampil (unskilled labor)
4.
Hubungan
perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila,
agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah
dan mufakat.
Hubungan Perburuhan
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh
punya
senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokkan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
5.
Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
Alasan pekerja mendirikan serikat pekerja
adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan
pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Tipe-tipe Serikat Karyawan
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan
yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan
yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak
berketrampilan maupun berketrampilan
dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan stengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari
industri mana.
6.
Perserikatan
saat ini
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan
Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan
musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata
yang dapat digunakan :
·
Boikot
·
Pemogokkan
·
Penghasutan
·
Memperlambat kerja
Buruh dan majikan,
majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di
indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang,
dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum
yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga
kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan
buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi
oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka
sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak
bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu,
pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi
kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan
kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
http://rismaeka.wordpress.com/2010/11/16/manajemen-sumber-daya-manusia/
7.
Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan
Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·
Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah
bergabung menjadi anggota serikat
·
Union
shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·
Open
Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
Undang-Undang
Peraturan
lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan
bisa menjadi hukum apabila :
·
Syarat
materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
·
Syarat
Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu
merupakan kewajiban hokum.
·
Adanya
akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar
·
Putusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
·
Perjanjian
perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
·
Sumber
: pengantar akuntansi karya Pandji Anoraga
http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
8. Bagaimana serikat diorganisasikan & disahkan
PERUBAHAN HUKUM PRIVAT KE HUKUM PUBLIK (STUDIHUKUM PERBURUHAN)
Abad ke 19 merupakan tonggak penting
bagi ciptaan-ciptaan besar dalam bidanghokum. Pada masa ini terdapat perbedaan
antara hokum privat dan hokum public.di bidanghokum perdata ada kodifikasi prancis
yang berupa kitab undang-undang yaitu code civil yang biasa disebut dengan
"code
napoleon"
yang kemudia diberlakukan di belanda
dan sampai diIndonesia.Hokum digunakan untuk mengatur masyarakat supaya dapat
hidup lebih teratur. Danadapun menurut Satjipto Raharjo. Hokum memiliki
berbagai fungsi yaitu:
1.Pembuatan
norma-norma baik yang menentukan atau memberikan hak kepadaseseorang maupun yang menentukan
hubungan antara orang danorang.2.Penyelesaian
perselisihan3.Menjamin kelangsungan
hidup masyarakat yaitu dalam hal terjadi perubahan- perubahan.Dan
adapun hokum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:1.pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha
dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.2.menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat akibat adanya hubungan
kerjaantara buruh dengan pengusaha.3.menjamin
kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhanmerupakan
bagian dari kehidupan masyarakat secara keseuruhan.Menurut Purnadi Purbacaraka
dan soerjono soekanto dari sudut isi terdapat 3 macamkaedah hokum yaitu:a)Kaedah yang berisi suruhan b)Kaedah hokum yang berisi laranganc)Kaedah
hokum yang berisi kebolehanSedangkan kaedah hokum perburuhan apabila
dilihat dari isi kaedah hokum nya makaterdiri dari kaedah hokum yang berisi
perintah misalnya: kewajiban membayar upah olehmajikan kepada buruh. Kaedah
yang berisi lrangan misalnya: larangan memperkerjakan anak dalam hubungan
kerja. Serta kaedah hokum yang berisi kebolehan seperti menentukan
limaharikerja atau enam hari kerja dalam satu minggu dengan waktu kerja dalam
satu minggudengan waktu kerja 40 jam dalam satu minggu.
A. Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan
merupakan bagian dari hokum perdata yangdiatur dalam bab VII A Buku III KUHPer
tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah
Indonesia merdeka hokum perburuhan Indonesiamengalami perubahan dan
penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951tentang berlakunya UU
No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian
perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang
pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.Hokum perburuhan yang asalnya
merupakan hokum privat, lambat laun didalamnyamulai terdapat campur tangan
pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan diIndonesia dengan mengelurkan
berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkanlambat laun sifat public
semakin kelihatan dalam hokum perburuhan di Indonesia.Hukum publik menurut
Sudikno Mertokusumo adalah hokum yang mengatur kepentingan umum dan
mengatur hubungan pengasa dengan warga negaranya. Hokum publicadalah
keseluruhan peraturan yang merupakan dasar Negara dan mengatur pula
bagaimanacaranya Negara melaksanakan tugasnya. Hokum ii lansung dilaksanakan
oleh penguasakarena lebih memperhatikan kepentingan umum.Hokum perdata atau
yang biasa disebut dengan hukum privat adalah hokum antara perorangan yang
mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadaap yang laindidalam
hubungan keluaga dan didalam pergaulan masyarakat. Dan pelaksanaannyadiserahkan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan.Adapun perbedaan antara hokum privat dan
hokum public yaitu:1.Hokum public salah satu
pihaknya adalah penguasa eedangkan dalam hokum privat kedua belah
pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwadalam hokum perdatapun
penguasa dapat menjadi pihak juga.2.Peraturan
hokum public sifatnya memaksa sedangkan hokum privat bersifatmelengkapi
meskipun ada juga yang bersifat memaksa.3.Tujuan
hukum public adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hkum privat
adalah melindungio kepentingaperorangan atau individu.4.hokum public mengatur hubungan Negara dan individu dan hokum privat berhubungan
dengan hukumhubungan hokum antar individu.Pada awaalnya hukum perburuhan lahir
pada abad ke 19 akibat adanya revolusiInggris. Sebelum adanya revolusi orang
bekerja dengan menggunakan tenaga manusia.tetapi
akibat adanya revolusi industri yang
mengedepankan tenaga mesin menjadikan banyaknya pemutusan hubungan kerja
kepada para tenaga kerja.Akibat adanya revolusi yang terjadi di inggris sedikit
banya menjadikan Indonesiasebagai negeri yang terjajah pada saat itu menjadikan
undang-undang perburuhan mereka punmengadopsi dari Negara yang menjajah
mereka.Menurt imam soepomo sejarah perburuhan di Indonesia dapat dibagi menjadi
3 faseyakni:1.Jaman perbudakanPada
fase ini buruh dianggap seperti budak karena paa masa ini merupakan
masa penjajahan yang dilakukan pemerintah belanda. Sehingga para udak
tersebut tidak punya hak atas suatu apapun bahkan untuk hidup
sekalipun.2.Pekerjaan RodiKerja rodi
yang dikenal dengan kerja paksa juga salah satu kegiatan yangdilakukan para
penjajah pada masa itu.Adapun rodi digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:a)Rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya
yang dilakukantanpa bayaran . b)Rodi
untuk kepentingan para pembesar di Indonesiac)Rodi desa untuk kepentingan desa3.Poenale SanksiPoenale sanksi memiliki tujuan untuk memberikan
kekuasaan bagi majikan untuk berlaku tidak baik terhadap buruh serta
menciptakan keadan perburuhan yang buruk.
B.Pengertian
Hokum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:1.Menurut Molenaar Hokum perburuhan
adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonyamengatur hubungan antara
buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh danantara penguasa dengan
penguasa.2.LevenbachHukum perburuhan
adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaandengan hubungan
kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan3.Van Esveld
http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar