Minggu, 15 Januari 2012

MANAGEMENT SDM


3.Managemen SDM
Menurut Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk
melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan itu sendiri.
1.      Macam-macam sumber daya manusia
      Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
        Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
        Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2.      Perkembangan sumber daya manusia
 SDM sudah ada sejak dahulu dalam berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir, proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat kerja (Suharyanto:2005). Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri. Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam organisasi berkembang ketika  produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain. Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah menjadi kajian Manajemen SDM

3.      Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
  1. Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
  2. Memotivasi karyawan mencapai presta prestasi unggul
  3. Mencapai masa dinas yg panjang
      Sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada
      dua macam tenaga kerja :
1. Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil,menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Ada tiga tenaga terampil ;
-tenaga terampil (skilled labor)
-tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
-tenaga tidak terampil (unskilled labor)

4.      Hubungan perburuhan
 Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Hubungan Perburuhan
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya
senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokkan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja


5.      Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja
 Alasan pekerja mendirikan serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Tipe-tipe Serikat Karyawan
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak
berketrampilan maupun berketrampilan
dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana.
6.       Perserikatan saat ini
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·         Boikot
·         Pemogokkan
·         Penghasutan
·         Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
http://rismaeka.wordpress.com/2010/11/16/manajemen-sumber-daya-manusia/
7.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·         Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·         Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·         Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :

Undang-Undang
Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
·         Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
·         Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
·         Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar
·         Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
·         Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
·          Sumber : pengantar akuntansi karya Pandji Anoraga

http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html

8. Bagaimana serikat diorganisasikan & disahkan

PERUBAHAN HUKUM PRIVAT KE HUKUM PUBLIK (STUDIHUKUM PERBURUHAN)

Abad ke 19 merupakan tonggak penting bagi ciptaan-ciptaan besar dalam bidanghokum. Pada masa ini terdapat perbedaan antara hokum privat dan hokum public.di bidanghokum perdata ada kodifikasi prancis yang berupa kitab undang-undang yaitu code civil yang biasa disebut dengan
"code napoleon" 
yang kemudia diberlakukan di belanda dan sampai diIndonesia.Hokum digunakan untuk mengatur masyarakat supaya dapat hidup lebih teratur. Danadapun menurut Satjipto Raharjo. Hokum memiliki berbagai fungsi yaitu:

1.Pembuatan norma-norma baik yang menentukan atau memberikan hak kepadaseseorang maupun yang menentukan hubungan antara orang danorang.2.Penyelesaian perselisihan3.Menjamin kelangsungan hidup masyarakat yaitu dalam hal terjadi perubahan- perubahan.Dan adapun hokum perburuhan memiliki fungsi sebagai berikut:1.pembuatan aturan-aturan yang menentukan hak dan kewajiban buruh serta pengusaha dan menentukan hubungan antara buruh dengan pengusaha.2.menyelesaikan perselisiahan yang timbul akibat akibat adanya hubungan kerjaantara buruh dengan pengusaha.3.menjamin kelangsungan hidup masyarakat umum karena lapangan perburuhanmerupakan bagian dari kehidupan masyarakat secara keseuruhan.Menurut Purnadi Purbacaraka dan soerjono soekanto dari sudut isi terdapat 3 macamkaedah hokum yaitu:a)Kaedah yang berisi suruhan b)Kaedah hokum yang berisi laranganc)Kaedah hokum yang berisi kebolehanSedangkan kaedah hokum perburuhan apabila dilihat dari isi kaedah hokum nya makaterdiri dari kaedah hokum yang berisi perintah misalnya: kewajiban membayar upah olehmajikan kepada buruh. Kaedah yang berisi lrangan misalnya: larangan memperkerjakan anak dalam hubungan kerja. Serta kaedah hokum yang berisi kebolehan seperti menentukan limaharikerja atau enam hari kerja dalam satu minggu dengan waktu kerja dalam satu minggudengan waktu kerja 40 jam dalam satu minggu.
  A. Sejarah Hukum Perburuhan
Pada awal mulanya hokum perburuhan merupakan bagian dari hokum perdata yangdiatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjnjian kerja.namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hokum perburuhan Indonesiamengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.Hokum perburuhan yang asalnya merupakan hokum privat, lambat laun didalamnyamulai terdapat campur tangan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perburuhan diIndonesia dengan mengelurkan berbagai peraturan perundangan. Hal ini mengakibatkanlambat laun sifat public semakin kelihatan dalam hokum perburuhan di Indonesia.Hukum publik menurut Sudikno Mertokusumo adalah hokum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan pengasa dengan warga negaranya. Hokum publicadalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar Negara dan mengatur pula bagaimanacaranya Negara melaksanakan tugasnya. Hokum ii lansung dilaksanakan oleh penguasakarena lebih memperhatikan kepentingan umum.Hokum perdata atau yang biasa disebut dengan hukum privat adalah hokum antara perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadaap yang laindidalam hubungan keluaga dan didalam pergaulan masyarakat. Dan pelaksanaannyadiserahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.Adapun perbedaan antara hokum privat dan hokum public yaitu:1.Hokum public salah satu pihaknya adalah penguasa eedangkan dalam hokum privat kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwadalam hokum perdatapun penguasa dapat menjadi pihak juga.2.Peraturan hokum public sifatnya memaksa sedangkan hokum privat bersifatmelengkapi meskipun ada juga yang bersifat memaksa.3.Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hkum privat adalah melindungio kepentingaperorangan atau individu.4.hokum public mengatur hubungan Negara dan individu dan hokum privat berhubungan dengan hukumhubungan hokum antar individu.Pada awaalnya hukum perburuhan lahir pada abad ke 19 akibat adanya revolusiInggris. Sebelum adanya revolusi orang bekerja dengan menggunakan tenaga manusia.tetapi
 
akibat adanya revolusi industri yang mengedepankan tenaga mesin menjadikan banyaknya pemutusan hubungan kerja kepada para tenaga kerja.Akibat adanya revolusi yang terjadi di inggris sedikit banya menjadikan Indonesiasebagai negeri yang terjajah pada saat itu menjadikan undang-undang perburuhan mereka punmengadopsi dari Negara yang menjajah mereka.Menurt imam soepomo sejarah perburuhan di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 faseyakni:1.Jaman perbudakanPada fase ini buruh dianggap seperti budak karena paa masa ini merupakan masa penjajahan yang dilakukan pemerintah belanda. Sehingga para udak tersebut tidak  punya hak atas suatu apapun bahkan untuk hidup sekalipun.2.Pekerjaan RodiKerja rodi yang dikenal dengan kerja paksa juga salah satu kegiatan yangdilakukan para penjajah pada masa itu.Adapun rodi digolongkan menjadi 3 bagian yaitu:a)Rodi untuk kepentingan gubernemen dan para pegawainya yang dilakukantanpa bayaran . b)Rodi untuk kepentingan para pembesar di Indonesiac)Rodi desa untuk kepentingan desa3.Poenale SanksiPoenale sanksi memiliki tujuan untuk memberikan kekuasaan bagi majikan untuk  berlaku tidak baik terhadap buruh serta menciptakan keadan perburuhan yang buruk.

B.Pengertian Hokum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:1.Menurut Molenaar Hokum perburuhan adalah bagian dari hokum yang berlaku yang pada pokonyamengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh danantara penguasa dengan penguasa.2.LevenbachHukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hokum yang berkenaandengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan3.Van Esveld
http://ariz-laziale.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html


Saya mengucapkan terima kasih untuk bapak/ibu/kakak yang secara tidak langsung telah mengizinkan saya untuk mengcopy data yang saya butuhkan untuk tugas ini J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar