BENTUK BENTUK USAHA
Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk usaha yang akan
menaungi bisnis tersebut selain menentukan bidang usaha dan strategi bisnisnya
tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa
peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya. Jika Anda
hanya berniat membuka usaha jualan bakso, maka Anda tidak perlu repot-repot
mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Anda
cukup membuat gerobak bakso dan menggantungkan papan iklan di depan kios. Tapi
demi perkembangan bisnis ke depan Anda juga perlu bersiap-siap merencanakan PT untuk mengantisipasi bisnis
bakso Anda yang akan berkembang menjadi waralaba. Menurut hukum, berdasarkan
modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan,
Persekutuan Perdata,
Persekutuan Firma,
Persekutuan Komanditer
dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan
Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya
Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber
daya dan kuantitas produksi yang terbatas.
Persekutuan Perdata
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru
untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.Persekutuan
Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut
pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut
pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke
dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut.
Persekutuan Firma
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,
yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan
tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma
– harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu
yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu
pasif yang hanya memasukan modal.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai
badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan
dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai
badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan,
pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Daftar
pustaka
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com,
diakses 12 oktober 2010
http://dicilala.blogspot.com/2010/10/kewirausahaan-dan-perusahaan-kecil.html,
diakses 12 oktober 2010
Saya mengucapkan terima kasih untuk bapak/ibu/kakak yang secara tidak langsung telah mengizinkan saya untuk mengcopy data yang saya butuhkan untuk tugas ini J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar