PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI
MODAL KOPERASI
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham.
Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
B. SUMBER
MODAL
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang &
modal jangka pendek.
Sumber-sumber
Modal Koperasi :
A. Sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib dalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. Sumber Modal Koperasi (UU
No.25/1992)
1.
Modal
sendiri (equity capital) :
·
simpanan pokok
·
simpanan wajib
·
dana cadangan
·
donasi / hibah
2.
Modal
pinjaman (debt capital) :
·
Anggota
·
koperasi lainnya
·
bank atau lembaga keuangan lainnya
·
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah
dari anggota karena :
·
alasan kepemilikan
·
alasan ekonomi
·
alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi
adalah :
- anggota
- pengurus
- pemerintah
C.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI
CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SUMBER:
http://ade-regga-sukagame.blogspot.com/2011/11/distribusi-cadangan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar