Jumat, 11 Januari 2013

BAB.7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.   JENIS KOPERASI

·         Menurut PP No. 60/1959
     a.Koperasi Desa
     b.Koperasi Pertanian
     c.Koperasi Peternakan
     d.Koperasi Perikanan
     e.Koperasi Kerajinan / Industri
     f.Koperasi Simpan Pinjam
     g.Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
     A.Koperasi Pemakaian
     B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
     C.Koperasi Simpan Pinjam

B.   KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu   
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /  
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan  
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang  
    sejenis dan setingkat.

C.   BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a.       Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
             > Koperasi Primer   
    Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan                              beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
                  a. Koperasi Karyawan
                  b. Koperasi Pegawai Negeri
                  c. KUD


              > Koperasi Sekunder
    Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan                          beranggotakan koperasi.
SUMBER:
http://destidirnaeni.blogspot.com/2011/01/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_01.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar