Prinsip Keuangan Koperasi
Dengan memahami karakteristik
koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami
prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti
yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan
Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan;
- Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
- Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
- Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
- Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
- Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Rapat anggota koperasi dapat
menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan
khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang
pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana untuk melakukan
pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perekebunan kelapa sawit.
Dana tersebut diakui sebagai aktiva koperasi. Namun sebagai pengelola, koperasi
harus membuat pertanggungjawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus
dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.