Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa kasus bank century sulit dibongkar?

Mengapa kasus bank century sulit dibongkar

Di dalam tugas ini  saya akan menjelaskan mengapa kasus bank century sulit dibongkar. Kasus Bank Century kembali bergulir. Tapi apakah kasus ini bisa berhasil diusut secara tuntas? 
Pengamat politik Sugeng Soerjadi Syndicate, Toto Sugiarto memprediksi pengusutan kasus Bank Century tak akan semulus seperti apa yang diharapkan. Sebab, kasus itu sarat politis dan mengait banyak pihak
.
Wakil Ketua Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bang Century T. Gayus Lumbuun mengakui, dalam konsultasi dengan Pansus, pimpinan KPK mengakui baru menemukan dugaan tindak pidana perbankan terkait perkara Bank Century (Kompas, 6 Februari 2010 hal. 1).
Berita ini tentu semakin membuat harapan masyarakat atas penuntasan kasus century menipis. Apalagi sebelumnya, kinerja pansus sendiri juga semakin dipertanyakan keseriusannya. Banyak kalangan berpendapat, anggota pansus terkesan hanya bersemangat mencecar pejabat/ mantan pejabat, tetapi kurang serius ketika mencermati fakta lain.
Sejauh ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya aliran dana century yang mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke partai demokrat. Untuk mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7 membutuhkan informasi akurat, kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya. Manuver pansus untuk mengatasi hambatan dalam memperoleh data akibat kendala peraturan perundangan dengan meminta penetapan pengadilan patut diacungi jempol. Sebelumnya pansus juga meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka menembus rahasia perbankan. 
Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar yang melibatkan pejabat-pejabat penting dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak lainnya dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian, bila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity ( kemampuan mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.

sumber: http://politik.kompasiana.com/2010/02/06/kpk-pun-gagal-menangani-century-69133.html
             https://adamfirdaus46.wordpress.com/2013/06/22/mengapa-kasus-bank-century-sulit-dibongkar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar