Bagaimana Membenahi Hukum
Ekonomi di Indonesia ?
Apa itu
hukum ekonomi di indonesia, yaitu sistem ekonomi akan berjalan lancar dengan
dukungan sistem hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kuantitatif dan
kualitatif bagi perkembangan hukum. Adanya hubungan yang erat antara hukum dan
ekonomi menjadi pengaruh timbal balik. Jadi tanpa adanya hukum dalam sistem
perekonomian, suatu negara tidak akan berkembang dan maju karena hukum ekonomi
berperan penting bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan
berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional.
Membenahi
hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana
bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat
pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu
sendiri.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik
diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk
hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan
berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum
di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat
dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak
pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Sepertinya
halnya dengan hukum di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih
terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum
ekonomi di Indonesia belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif
terhadap perkembangan saat ini.
Di negara
kita Indonesia, hukum ekonomi sudah muncul dengan di mulainya rencana-rencana
pembangunan lima tahu (REPELITA). Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan
kaidah atau pranata baru karena sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum
perdata maupun hukum publik. Adanya teknologi informasi, campur tangan dari
negara lain erat kaitannya dalam perkembangan hukum.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai
cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara
nasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia.
Tujuan
hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis
usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan,
memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan
kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan,
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan
atas di bentuknya hukum tersebut.
Contoh
kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas
publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik.
Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga komoditi seperti harga sembilan
bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat
kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara lain ketimbang
harus menaikan harga BBM yang mencekik masyarakat seperti ini atau dengan cara
metode barter pada negara lain seperti negara singapura dan arab. Negara arab
mengirim minyak ke singapura dengan barter singapura mengisi tangki minyak
dengan air untuk dikirim kembali ke arab.
Hukum
ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan
pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi
kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam
mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata,
lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan
cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.
Mungkin
ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pemebentukan
undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum
ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada
jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka
kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar