Sabtu, 30 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ?

Apa itu hukum ekonomi di indonesia, yaitu sistem ekonomi akan berjalan lancar dengan dukungan sistem hukum. Perkembangan ekonomi juga secara kuantitatif dan kualitatif bagi perkembangan hukum. Adanya hubungan yang erat antara hukum dan ekonomi menjadi pengaruh timbal balik. Jadi tanpa adanya hukum dalam sistem perekonomian, suatu negara tidak akan berkembang dan maju karena hukum ekonomi berperan penting bagi pembangunan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi baik nasional maupun internasional.

Membenahi hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.

Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.

Sepertinya halnya dengan hukum di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum ekonomi di Indonesia belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan saat ini.

Di negara kita Indonesia, hukum ekonomi sudah muncul dengan di mulainya rencana-rencana pembangunan lima tahu (REPELITA). Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru karena sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya teknologi informasi, campur tangan dari negara lain erat kaitannya dalam perkembangan hukum.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum tersebut.

Contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara lain ketimbang harus menaikan harga BBM yang mencekik masyarakat seperti ini atau dengan cara metode barter pada negara lain seperti negara singapura dan arab. Negara arab mengirim minyak ke singapura dengan barter singapura mengisi tangki minyak dengan air untuk dikirim kembali ke arab.

Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat.

Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.

Sumber :
http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm

Wajah Hukum di Indonesia


Wajah Hukum di Indonesia

Wajah hukum di Indonesia? Saya tidak terlalu mengerti dengan pengertian “wajah hukum” apa lagi mengenai hukum-hukum yang ada di Indonesia. Mungkin pengertian wajah hukum itu sendiri berbeda-beda menurut para ahli atau bagi masyarakat Indonesia lain nya. Dan di blog ini lah saya akan menjelaskan bagaimana hukum di Indonesia menurut saya pribadi.

Saya akan menjelaskan tentang hukum di Negara kita, menurut saya pribadi hukum itu adalah aturan yang di buat oleh manusia sendiri untuk membatasi tingkah laku manusia agar bisa berperilaku dengan baik dan mengikuti aturan-aturan hukum yang telah di buat agar tidak berperilaku seenaknya saja. Karena jika melanggarnya mereka bisa merasakan sanksi yang telah di buat oleh kesepakatan yang berwenang.

Selanjutnya bagaimana dengan wajah hukum di Indonesia pada saat ini? Menurut saya pribadi hukum di Indonesia tidak lah berjalan dengan baik. Bisa kita lihat dari luar sana atau pun media social manapun, banyak sekali masyarakat Indonesia tidak mengenal apa itu hukum. Dari sebagian besar masyarakat Indonesia sangat menyepelekan apa itu peraturan.

Dari tahun ke tahun mungkin hukum itu berbeda dari tahun sebelumnya. Sepengetahuan saya hukum di tahun-tahun lalu itu sangat di hargai oleh masyarakat Indonesia sendiri. Mereka sangat takut dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka dari itu hanya sedikit dari mereka yang berani menentang hukum.

Hukum Indonesia pada saat ini sangat berbeda sekali dengan hukum tahun lalu. Saat ini hukum di Indonesia di anggap enteng. Menurut saya hukum di Indonesia itu sudah seperti permainan anak kecil yang gampang di perjual belikan. Maksud dari perjual belikan itu adalah hukum di Indonesia sudah bisa di bayar dengan uang.

Saya bisa mendeskripsikan seperti itu karena kebanyakan pejabat-pejabat yang sudah masuk ke dalam hukum mereka dengan mudah nya terbebas dari undang-undang yang berlaku di dalam hukum. Sedangkan masyarakat rendah yang terjerat dalam hukum bisa bertahun-tahun berurusan dengan permainan hukum.

Bisa kita lihat sanksi yang ada di Negara kita ini bisa dibeli dengan petinggi-petinggi di Negara ini. Mereka dengan gampang nya melewati proses hukum dengan sangat mudah tanpa sanksi yang mereka terima. Tetapi, masyarakat kaum bawah mereka bersusah payah untuk terbebas dari proses hukum. Bahkan bisa sampai bertahun-tahun berurusan dengan hukum.

Keadaan seperti inilah yang sekarang telah terjadi di Negara ini, dimana keadilan mungkin sudah tidak merupakan suatu keadilan lagi, sehingga yang ada pada saat ini adalah ketidakadilan untuk masyarakat Indonesia lainnya. Melihat keadaan ini dimana masyarakat menjerit atas ketidakadilan yang diterimanya.

Kekecewaan masyarakat kepada mereka penegak hukum yang tidak menjalankan tugas nya dengan benar, sehingga memanfaatkan masyarakat kalangan bawah yang tidak terlalu dipandang oleh mereka demi mencapai tujuan mereka yang tidak lain adalah perilau tidak terpuji. Begitulah hukum yang ada di Negara kita ini.

Akibat dari kejadian ini adalah timbulnya kerusuhan dimana-mana demi mengeluarkan hak mereka, mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menentang ketidakadilan. Mereka melaksanakan itu agar mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan. Keadaan seperti inilah membuat Negara kita tidak aman tentram.

Asal mula munculnya ini adalah dari perilaku petinggi-petinggi yang tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak bertanggung jawab. Inilah hukum yang sebenarnya yang ada di Indonesia. Hukum ini seperti permainan yang mempunyai kekuatan dia lah yang menang, tetapi siapa yang lemah dia lah yang kalah.

Mereka yang kuat lah yang akan terbebas dari hukum, dan dia yang lemah lah yang melanjutkan permainan hukum. Begitu hebat nya mereka para petinggi mempermainkan hukum seperti membeli mainan anak kecil. Mereka tidak pernah takut akan terjerat dalam hukum karena mereka berfikir hukum sudah berpihak kepada mereka.

Sungguh memprihatinkan memang keadaan hukum yang salah dijalankan oleh saat ini kepada mereka yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab. Yang harus di lakukan untuk saat ini adalah kembali kepada diri kita sendiri. Dimana kita harus memegang teguh ketentuan yang berlaku yang ada di Negara ini yaitu hukum.

Negara kita memang dikenal dengan Negara hukum. Tetapi, hukum yang berjalan di Negara ini tidak lah sangat adil untuk masyarakat Indonesia. Inti dari semua ini adalah hukum yang tidak murni dari keadilan yang sesungguhnya. Tetapi, murni dengan tangan kotor yang bisa membeli sanksi dengan segenggam uang.

Saya sebagai mahasiswi sangat prihatin melihat kondisi Negara pada saat ini. Apalagi melihat para petinggi di Negara ini yang sering sekali berbuat curang dan membodohi masyarakat kaum bawah. Mereka tidak pernah berfikir bagaimana jika mereka berada di keadaan seperti kita yang berada di kaum bawah, yang sering di bodoh-bodohi oleh kaum atas.

Kita para kaum muda kita lah penerus bangsa, kita harus mempunya moral yang benar-benar baik untuk dapat mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya, bukan sebatas moral yang sementara. Oleh karena itu kita perlu mengadakan pemahaman lebih lanjut tentang hukum, sehingga kita dapat berlaku sesuai dengan yang ditetapkan.

Untuk mengatasi permasalahan ini menurut saya bisa dilakukan dengan mengganti kan penegak hukum yang adil dan bertanggung jawab atas tugasnya. Dan melaksanakan apa yang harus di bela dengan benar, dan harus mengatakan salah untuk orang yang benar-benar salah. Dan hapuskan permainan kotor di belakang sana yang bisa membeli sanksi atau hukuman dengan segenggam uang.

Mungkin hanya ini yang bisa saya tulis di blog saya, sebelumnya saya mohon maaf bila ada kesalahan dalam pendapat atau penulisan saya di atas. Terima kasih J