Tulisan saya kali adalah menjelaskan tentang hubungan antara hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan merupakan hal yang selalu diinginkan serta diharapkan oleh setiap orang, tentunya dengan suatu proses melalui hukum ekonomi lah yang merupakan satu dari berbagai hal yang akan mewujudkan kesejahteraan pada suatu masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat itu dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantanranya yaitu faktor intern maupun faktor ekstern, di mana faktor intern itu datangnya dari dalam seperti peran dari masyarakat itu sendiri untuk mendukung supaya mendapatkan kesejahteraan, kemudian faktor ekstern, faktor ekstern itu datangnya dari luar seperti peran pemerintah dalam membantu untuk mewujudkan kesejahteraan para masyarakatnya.
Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh.
Terbukti bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar.
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
Peran hukum ekonomi di masyarakat itu sebagai suatu fungsi yang memfasilitaskan semua kegiatan ekonomi serta perdagangan dalam kehidupan masyarakat, di mana semua ini dikemukakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Hukum ekonomi dalam hal ini adalah hukum pidana yang akan merangkul semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, sehingga hukum pidana dalam ekonomi akan mencegah serta memberikan pengawasan yang lebih terhadap perilaku-perilaku menyimpang yang nantinya akan terjadi dalam kegiatan perekonomian, di mana perilaku menyimpang tersebut akan merugikan sebagian atau seluruh masyarakat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para masyarakat yang dijadikan sebagai aktivitas sehari-hari merupakan tujuan untuk terpenuhinya semua kebutuhan dan kesejahteraan dalam diri masyarakat tersebut, sehingga semua orang yang hidup dalam dunia ini melakukan aktivitas ekonomi. Melihat tujuan dari seluruh masyarakat melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya, maka muncullah hukum ekonomi yang nantinya akan membantu para masyarakat dalam melaksanakan aktivitas nya sehari-hari. Di mana dalam hal ini peranan hukum ekonomi telah mempunyai suatu peranan yang penting pula dalam membantu masyarakat.
Hukum ekonomi pun yang diberlakukan dalam aktivitas perekonomian masyarakat harus mempunya kekuatan super, agar dapat membasmi semua perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan. Dengan adanya hukum ekonomi yang kuat kesejahteraan dalam masyarakat akan menjadi lebih mudah untuk didapatkan, sebaliknya jika hukum ekonominya lemah maka akan sangat sulit untuk mencapai kesejahteraan tersebut.
Untuk membantu bekerjanya hukum ekonomi, dalam hal ini hukum ekonomi merupakan hal yang tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peranan pemerintah di dalamnya. Lalu apa yang akan dilakukan pemerintah? pemerintah akan terus mengawasi berjalannya hukum ekonomi serta akan menjalankan hukum ekonomi tersebut sebagaimana mestinya dalam mengontrol semua kegiatan-kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
Adapun beberapa langkah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pertama, melakukan peningkatan kesejahteran untuk masyarakat kurang mampu, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah mendahulukan masyarakat kurang mampu dibandingakn dengan masyarakat yang sudah berkecukupan, realisasinya dalam hal ini dapat diwujudkan dalam pembagian subsidi, pemerintah dapat memberikan mereka para masyarakat kurang mampu sebuah perhatian lebih serta bimbingan yang akan menuntun mereka ke arah kesejahteraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar