Senin, 10 Juni 2013

PENGARUH KENAIKAN HARGA BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA



Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang merupakan momok bagi Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Muhammad Jusuf Kalla (MJK), karena dengan adanya keputusan untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan melahirkan permasalahan yang komplek bagi semua bidang. Dan hal ini tidak bisa dihindari, berbagai bentuk penolakan timbul dengan berbagai cara. Mulai dari mahasiswa dengan budaya demonstrasinya, masyarakat yang menunjukkan caranya sendiri, bahkan aksi mogok makan yang dilakukan oleh suatu anggota Dewan saat sidang paripurna dalam keadaan kebinggungan, karena belum adanya kejelasan yang pasti. Semua bentuk penolakan itu disadari oleh Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Muhammad Jusuf Kalla (MJK) dan dianggap wajar, tetapi disisi lain Pemerintah harus mampu menyesuaikan semua permasalahan dengan berbagai resiko.

Presiden merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua permasalahan yang ada pada saat ini, dimana dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengejutkan mahasiswa dan semua lapisan masyarakat, merupakan dampak negatif pada stabilitas Nasional, untuk itu pihak asing yang mempunyai tujuan tertentu akan sangat senang menyaksikan itu, mereka bisa memanfaatkan untuk merugikan bangsa kita. Inilah yang akan diantisipasi oleh bangsa Indonesia. Secara umum, karena saat ini Pemerintah sibuk mengurusi kasus Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan mengakibatkan kenaikan harga-harga kebutuhan pangan dan non pangan. Seharusnya Pemerintah bisa menggunakan alternative yang lain dengan meningkatkan efisiensi Pertamina. Alasan Pemerintah yang menjanjikan akan penyaluran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kepentingan umum ternyata tidak memiliki kejelasan sasarannya.




Krisis ekonomi berdampak pada kemampuan anggaran pemerintah. Maka di era reformasi mulai terasa beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tetapi lebih dari itu, mulai disadari perlunya mereformasi industri perminyakan kita untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitasnya. Maka dirumuskan suatu strategi dan untuk itu harga Bahan Bakar minyak (BBM) harus dirasionalisasi secara bertahap.

Dalam hubungan ini pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan suatu formula penyesuaian harga secara teratur dan bertahap. Namun ini hanya dijalankan selama kira-kira setahun. Di bulan Januari 2003, Presiden Megawati mendapat kritikan karena menyetujui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada waktu mengumumkannya, Presiden Megawati menyatakan bahwa keputusan pahit itu diambil untuk kepentingan jangka panjang biarpun akan mempengaruhi popularitasnya.

Alhasil, dalam keadaan dimana harga minyak Internasional membumbung seperti sekarang ini beban pemerintah semakin membengkak karena subsidi itu memang ada. Bila kita tidak mempunyai minyak sendiri dan harus sepenuhnya membeli dari luar seperti dialami banyak negara maka selisih harga impor dengan harga jual ke konsumen dalam negeri harus ada yang menutup. Mengapa bila minyak itu kita miliki sendiri lalu harganya tidak boleh ditetapkan sesuai harga pasar bukankah ini berarti bahwa milik sendiri boleh dihambur-hamburkan. Banyak pihak memang bisa berpesta pora dengan penghambur-hamburan ini. Subsidi minyak tanah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) lain yang begitu besar hanya sebagian kecil saja yang dirasakan oleh penduduk berpendapatan rendah. Kelas menengah dan kelompok kaya jugalah yang menikmatinya. Lebih celaka lagi, orang luar ikut menikmati karena penyelundupan keluar semakin marak. Lalu kenapa selalu ada tantangan untuk menerapkan harga rasional pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jawabannya, untuk melindungi kepentingan rakyat banyak. Ini salah kaprah yang paling besar dan yang menjerumuskan. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) harus naik. Dampaknya akan ada. Argumen inflasi dipakai untuk menentangnya. Tetapi bahaya inflasi itu arah bertahap lebih banyak disebabkan karena formula penyesuaian harga secara itu kita. 

Mahasiswa benar, bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan menyebabkan kenaikan berbagai kebutuhan hidup yaitu kebutuhan pangan dan non pangan sebagaimana ditunjukkan oleh lonjakan inflasi yang cukup tinggi. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini diikuti dengan kebijakan lain yang dapat mengendalikan lonjakan inflasi yang disebabkan oleh faktor-faktor yang lain. Selain itu program kompensasi maka program pembangunan infrastruktur di daerah pedasaan dan perkotaan perlu mendapat prioritas pemerintah untuk meminimalisasikan jumlah penduduk miskin akibat adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Melihat kompensasi dan pengeluaran masyarakat miskin, maka program yang dapat disignifikasikan membantu masyarakat adalah program di bidang pendidikan, kesehatan, pangan dan transportasi. Masalahnya ada implementasi dari program tersebut. Selama ini program kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dijalankan tidak efektif dan tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kenaikan harga tentu akan mengakibatkan penurunan daya beli (pendapatan riil). Dampak ini sangat bervariasi tergantung pada pola konsumsi dan sensitifitas dari harga masing-masing komoditi terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hubungan Antara Hukum, Ekonomi, Dan Kesejahteraan Masyarakat



Tulisan saya kali adalah menjelaskan tentang hubungan antara hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan merupakan hal yang selalu diinginkan serta diharapkan oleh setiap orang, tentunya dengan suatu proses melalui hukum ekonomi lah yang merupakan satu dari berbagai hal yang akan mewujudkan kesejahteraan pada suatu masyarakat.
            Kesejahteraan masyarakat itu dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantanranya yaitu faktor intern maupun faktor ekstern, di mana faktor intern itu datangnya dari dalam seperti peran dari masyarakat itu sendiri untuk mendukung supaya mendapatkan kesejahteraan, kemudian faktor ekstern, faktor ekstern itu datangnya dari luar seperti peran pemerintah dalam membantu untuk mewujudkan kesejahteraan para masyarakatnya.

Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.  Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum.
Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh.
Terbukti bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar. 
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
            Peran hukum ekonomi di masyarakat itu sebagai suatu fungsi yang memfasilitaskan semua kegiatan ekonomi serta perdagangan dalam kehidupan masyarakat, di mana semua ini dikemukakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Hukum ekonomi dalam hal ini adalah hukum pidana yang akan merangkul semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, sehingga hukum pidana dalam ekonomi akan mencegah serta memberikan pengawasan yang lebih terhadap perilaku-perilaku menyimpang yang nantinya akan terjadi dalam kegiatan perekonomian, di mana perilaku menyimpang tersebut akan merugikan sebagian atau seluruh masyarakat dalam melaksanakan aktivitas ekonomi sehari-hari.
            Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh para masyarakat yang dijadikan sebagai aktivitas sehari-hari merupakan tujuan untuk terpenuhinya semua kebutuhan dan kesejahteraan dalam diri masyarakat tersebut, sehingga semua orang yang hidup dalam dunia ini melakukan aktivitas ekonomi. Melihat tujuan dari seluruh masyarakat melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya, maka muncullah hukum ekonomi yang nantinya akan membantu para masyarakat dalam melaksanakan aktivitas nya sehari-hari. Di mana dalam hal ini peranan hukum ekonomi telah mempunyai suatu peranan yang penting pula dalam membantu masyarakat.
            Hukum ekonomi pun yang diberlakukan dalam aktivitas perekonomian masyarakat harus mempunya kekuatan super, agar dapat membasmi semua perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan. Dengan adanya hukum ekonomi yang kuat kesejahteraan dalam masyarakat akan menjadi lebih mudah untuk didapatkan, sebaliknya jika hukum ekonominya lemah maka akan sangat sulit untuk mencapai kesejahteraan tersebut.
            Untuk membantu bekerjanya hukum ekonomi, dalam hal ini hukum ekonomi merupakan hal yang tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peranan pemerintah di dalamnya. Lalu apa yang akan dilakukan pemerintah? pemerintah akan terus mengawasi berjalannya hukum ekonomi serta akan menjalankan hukum ekonomi tersebut sebagaimana mestinya dalam mengontrol semua kegiatan-kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
            Adapun beberapa langkah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pertama, melakukan peningkatan kesejahteran untuk masyarakat kurang mampu, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah mendahulukan masyarakat kurang mampu dibandingakn dengan masyarakat yang sudah berkecukupan, realisasinya dalam hal ini dapat diwujudkan dalam pembagian subsidi, pemerintah dapat memberikan mereka para masyarakat kurang mampu sebuah perhatian lebih serta bimbingan yang akan menuntun mereka ke arah kesejahteraan.