I.
TEORI
ETIKA
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta
etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik,
baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Tujuan
etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh
manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan
buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam
usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan
masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran
(kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika
(studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
a.
Prinsip-prinsip
Etika
Terdapat 8 prinsip etika profesi,
yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota, yang meliputi: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Umum, Integritas,
Obyektifitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya, Kerahasiaan,
Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.
b.
Basis
Teori Etika
Teori Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos.
Menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan
dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri.
Ada dua macam aliran dalam teori teleologi ini yaitu:
Ø Utilitarisme
Ø Egoisme etis
c.
Dilema
Etika
Auditor, akuntan, dan kalangan
bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis. Berikut
adalah beberapa dilema etika yang dihadapi:
1. Bernegosiasi
dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaan tidak
memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian
2. Memutuskan
akan menegur supervisor yang telah melakukan lebih saji secara material nilai
pendapatan departeman untuk mendapatkan bonus yang lebih besar
3. Melanjutkan
4. Bergabung
di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secara
tidak jujur
d.
Egoism
Teori egoism ini menjelaskan bahwa
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan diri sendiri (self –interest). Hal ini bertentangan dengan teori altruism, yaitu
tindakan yang peduli pada orang lain atau lebih mengutamakan kepentingan orang
lain dengan mengorbankan kepentingan diri sendiri. Inti pandangan
egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk
mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi
hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan
semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
e.
Utilitariatisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis.
f.
Deontologi
Istilah ‘deontologi’
berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika
deontologi ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Misanya, suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan
karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena
tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan
yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika
deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari
pelaku
g.
Virtue
Etics
Virtue
Etics atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara pikir seseorang
yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung
memandang sikap atau akhlak seseorang.
II.
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
a.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi merupakan jenis pekerjaan
yang memenuhi beberapa criteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu
atribut individual yang oenting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak. Profesi akuntan di Indonesia sekarang ini menghadapi
tantangan yang semakin berat. Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang
sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang
cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa
pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan
intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota
IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau
belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Di Indonesia, penegakan Kode Etik
dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Badan
Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI, Dewan Pertimbangan Profesi
IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi,
pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para
anggota dan pimpinan KAP.
b.
Ekspetasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun
berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
c.
Nilai-nilai Etika VS Teknik Akuntansi/ Auditing
Profesionalisme
juga menjadi syarat utama bagi seseorang yang ingin menjadi seorang auditor
eksternal. Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan
semakin terjamin. Pertimbangan auditor tentang materialitas adalah suatu
masalah kebijakan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang
kebutuhan yang beralasan dari laporan keuangan. Gambaran tentang
profesionalisme seorang auditor menurut Hall (1968) tercermin dalam lima hal
yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan
terhadap peraturan profesi, dan hubungan dengan rekan seprofesi.
d.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan,
atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
III.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
a.
Kode Etik Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
b.
Prinsip-prinsip Etika: IAI
Prinsip-prinsip
etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi Kode etik perilaku akuntan
Indonesia adalah
1.
tanggung jawab,
2.
kepentingan masyarakat,
3.
integritas,
4.
obyektifitas dan independen,
5.
kompetensi dan ketentuan
profesi,
6.
kerahasiaan, dan
7.
perilaku profesional.
Semakin tinggi
akuntan publik menaati kode etik maka semakin baik pula pertimbangan tingkat
materialitas.
c.
Aturan dan Interperstasi Etika
Ada empat bidang utama dimana
IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa meningkatkan
perilaku profesioanal seorang auditor.
1.
Standar auditing. Komite
Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI bertanggung jawab untuk
menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut sebagai Pernyataan Standar
Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai NPA dan PNPA).
2.
Standar kompilasi dan
penelaahan laporan keuangan. Komite SPAP IAI dan Compilation and Review Standards Committee bertanggung jawab untuk
mengeluarkan pernyataan mengenai pertanggungjawaban akuntan publik sehubungan
dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit.
3.
Standar atestasi lainnya. Tahun
1986, AICPA menerbitkan Statement on
Standards for Atestation Engagements.
4.
Materialitas
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, S. 2004. Auditing,
Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
Sukrisno Agus & I cenik Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta:
Salemba Empat.
Abdullah, Syukry
dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset
Akuntansi . Kompak, STIE YO.