Mengapa
kasus bank century sulit dibongkar
Di dalam tugas ini saya akan menjelaskan mengapa kasus bank
century sulit dibongkar. Kasus Bank Century kembali bergulir. Tapi apakah kasus
ini bisa berhasil diusut secara tuntas?
Pengamat politik Sugeng Soerjadi Syndicate, Toto Sugiarto memprediksi pengusutan kasus Bank Century tak akan semulus seperti apa yang diharapkan. Sebab, kasus itu sarat politis dan mengait banyak pihak.
Pengamat politik Sugeng Soerjadi Syndicate, Toto Sugiarto memprediksi pengusutan kasus Bank Century tak akan semulus seperti apa yang diharapkan. Sebab, kasus itu sarat politis dan mengait banyak pihak.
Wakil Ketua Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bang
Century T. Gayus Lumbuun mengakui, dalam konsultasi dengan Pansus, pimpinan KPK
mengakui baru menemukan dugaan tindak pidana perbankan terkait perkara Bank
Century (Kompas, 6 Februari 2010 hal.
1).
Berita ini tentu semakin membuat harapan masyarakat atas
penuntasan kasus century menipis. Apalagi sebelumnya, kinerja pansus sendiri
juga semakin dipertanyakan keseriusannya. Banyak kalangan berpendapat, anggota
pansus terkesan hanya bersemangat mencecar pejabat/ mantan pejabat, tetapi
kurang serius ketika mencermati fakta lain.
Sejauh ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya
aliran dana century yang mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke
partai demokrat. Untuk mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7
membutuhkan informasi akurat, kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya.
Manuver pansus untuk mengatasi hambatan dalam memperoleh data akibat kendala
peraturan perundangan dengan meminta penetapan pengadilan patut diacungi
jempol. Sebelumnya pansus juga meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam
rangka menembus rahasia perbankan.
Awal mula terjadinya kasus Bank Century
adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring
adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk
menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang
sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century
tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada
perbankan dunia.
Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup
membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini.
Nyatanya hingga sekarang nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama
ini ditabung belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan
untuk Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank
Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada
tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana
begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara
ini, banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century
karena adanya benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan
keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk
menyelamatkan deposan-deposan besar yang melibatkan pejabat-pejabat penting dan
bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak lainnya dari kasus Bank Century ini
bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak
pada perekonomian, bila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula
stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik
investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak
pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus
penyelamatan Bank Century. Karena itu audit investigasi BPK harus dilakukan
dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan
mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Misteri itulah yang
ditindaklanjuti komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak
hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya
DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak peraturan pemerintah pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang jaringan pengaman sector
keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha
Robert Tantular itu.
Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank
century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai
terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah
terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang
jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of
credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak
diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank),
collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity ( kemampuan
mengelola bank ) dan condition of economy sebelum bailout diberikan. Artinya
dari segi the five C;s of credit analysis Bank Century sebenarnya tidak layak
sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironisnya LPS justru
mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu.
sumber: http://politik.kompasiana.com/2010/02/06/kpk-pun-gagal-menangani-century-69133.html
https://adamfirdaus46.wordpress.com/2013/06/22/mengapa-kasus-bank-century-sulit-dibongkar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar